A. Arti Definisi / Pengertian Etika ( Etik )
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
B. Arti Definisi / Pengertian Etika
Etika adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan.
C. Fungsi Etika
- Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
- Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
- Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakt secara kritis dan obyektif.
- Etika membantu agamawan untuk menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutup dengan perubahan jaman.
D. Jenis-Jenis Etika
Beberapa pandangan terhadap etika:a) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
- Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
- Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
- Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c) Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
d) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
- · Tidak ada hal di uinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
- · Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.
e) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
4 Profesi Akuntan :
1. Akuntan Publik
2. Akuntan Manajemen /Perusahaan
3. Akuntan Pemerintah /BUMN]
4. Akuntan Pendidik
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objectivitas
5. Kompetensi & kehati-hatian professional
6. Ada kerahasiaan
7. Perilaku Profesi
8. Standar teknis
Studi Kasus : ( Sumber : Institut Akuntan Publik Indonesia )
Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya.milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan asset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyimpanan asset milik klien dapat dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi tehadap perilaku professional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan asset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau asset lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut :
a. Menyimpan aaset tersebut secara terpisah dari asset KAP Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
b. Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
c. Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk seluruh penghasilan, dividen atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
d. Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan dan pertangungjawaban aset tersebut.
Selain itu setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan ketertarikan Praktisi dengan aset tersebut. Sebagai contoh, keterkaitan praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan illegal, seperti pencucian uang . Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar