- Pengertian Koperasi
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
B. Landasan Koperasi
- Landasan Idil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C. Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
- Peran dan Tugas Koperasi
- Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Peran dan keberadaan koperasi adalah faktor kunci keberhasilan dalam membangun ekonomi rakyat, pasalnya koperasi dapat dikembangkan dalam upaya pemberdayaan untuk merealisasikan potensi ekonomi yang dimiliki anggota dengan semangat kekeluargaan.
Kospin Jasa Masuk Directory Koperasi Sukses Dunia
PEKALONGAN-Koperasi Simpan pinjam Jasa (Kospin Jasa) berhasil membukukan aset Rp 1,1 trilliun dengan jaringan pelayanan 65 kantor tersebar di seluruh Nusantara. Jumlah pinjaman yang diberikan kepada UKM diberbagai sektor perdagangan per Desember 2006 mencapai Rp 3,3 triliun.
''Keberhasilan ini menarik perhatian International Cooperative Alience (ICA), organisasi koperasi dunia yang akan memasukkan Kospin Jasa dalam Buku "Directory 300 Koperasi sukses Dunia'','' ungkap HM Saelany Machfudz, Asisten Pengurus Kospin Jasa di ruang kerjanya, kemarin.
Pada puncak Hari Koperasi Indonesia yang dipusatkan di Bali pada 12 Juli 2007, Ketua Umum Kospin Jasa, HA Zaky Arslan Djunaid juga diundang oleh Pengurus Dekopin Pusat untuk memberikan presentasi mengenai "Kisah Sukses Kospin Jasa" . Pemaparan kisah sukses juga disampaikan oleh beberapa koperasi dan pembina koperasi di berbagai negara ASEAN.
Kehadiran Ketua Umum bersama pengurus lain di Bali, sekaligus dalam rangka silaturahmi dan tatap muka dengan anggota dan calon anggota yang berada di Bali .
Kantor Cabang Bali merupakan kantor pelayanan yang termuda dari Kospin Jasa yaitu yang ke-65
''Meski demikian, sudah menunjukkan perkembangan yang berarti. Dalam usia 4 bulan, sudah memiliki aset Rp 60 miliar dan telah memberikan bantuan permodalan Rp 20 Miliar,'' jelas Saelany Machfudz.(C28-59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar