Jumat, 19 November 2010

20 November 2010

KODE ETIK PERUSAHAAN

Setiap perusahaan mempunyai Kode Etik yang disusun sebagai acuan bagi semua pihak didalam serta pihak luar yang terkait dengan usaha perusahaan dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.

Saya bekerja di PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), yakni sebuah lembaga Keuangan khusus yang sahamnya 100 % milik Pemerintah, didirikan di Jakarta berdasarkan TAP XVI/MPR/1998. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.


Kode Etik dalam PT. Permodalan Nasional Madani  :
1.            Dalam hal ini yang disebut PIHAK PERTAMA yakni bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan Madani, dan selanjutnya saya sendiri selaku karyawan disebut PIHAK KEDUA.
2.            Selama adanya hubungan kerja PIHAK KEDUA wajib melakukan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib Koperasi Karyawan Madani dan ketentuan hukum lainnya.
3.            Selama adanya hubungan kerja maupun setelah selesainya hubungan kerja, PIHAK KEDUA dengan alasan apapun baik langsung maupun tidak langsung dilarang membocorkan rahasia Koperasi atau melakukan perbuatan yang merugikan Koperasi.
4.            Tindakan pelanggaran disiplin akan diambil terhadap PIHAK KEDUA yang melanggar Peraturan tata tertib kerja. Tindakan pelanggaran disiplin tersebut dapat dilakukan dalam bentuk Teguran, Surat Peringatan, Skorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
5.            PIHAK KEDUA bersedia mematuhi Peraturan Koperasi Karyawan Madani dan Peraturan yang berlaku dimana PIHAK KEDUA ditempatkan.
6.            PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja, tanpa harus menunggu jangka waktu selesai, apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan/peraturan Koperasi yang telah ditetapkan dan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan melihat dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
7.            Selama adanya hubungan kerja, apabila PIHAK KEDUA melakukan tindakan kriminal baik terhadap PIHAK PERTAMA maupun pihak lainnya, maka dengan sendirinya hubungan kerja ini berakhir tanpa harus menunggu masa selesainya perjanjian kerja ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar