Jumat, 24 Desember 2010

PENYALAHGUNAAN KOPERASI

Dalam beberapa tahun terakhir Baitul Maal wa Tamwil (BMT) mengalami perkembangan yang sangat pesat. Informasi yang disampaikan oleh Dewan Pembina Asosiasi BMT se Indonesia (Absindo) Yogyakarta menunjukkan sejak tahun 1995 sampai dengan 2006 telah terbentuk lebih dari 3500 BMT di Indonesia. Sedangkan di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 89 BMT. Perkembangan BMT yang pesat ini kemungkinan terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa intermediasi keuangan, namun di sisi lain akses ke dunia perbankan yang lebih formal relatif sulit. BMT memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah dan cepat, terhindar dari jerat rentenir, dan mengacu pada prinsip syariah. Namun demikian terdapat pula BMT yang hanya sebagai kedok penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Salah satu kasus yang menarik, Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta (LOS) telah menerima pengaduan menyangkut BMT. Pengaduan ini bukan dilakukan oleh nasabah, tetapi berasal dari pegawai BMT yang mengalami kesulitan karena pengurusnya (pemilik) telah melarikan diri dengan membawa uang nasabah. BMT ini berhasil menghimpun dana dari kira-kira 20.000 nasabah dengan akumulasi dana kira-kira Rp 12 miliar. Contoh di atas hanya menggambarkan satu pengaduan yang diterima LOS. Investagasi yang dilakukan LOS menemukan fakta setidaknya terdapat 5 BMT yang saat ini bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masalah kelembagaan dituding sebagai penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan di industri BMT ini. Sampai saat ini kelembagaan BMT sebagaimana lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya, belum diatur secara jelas. Apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, menghimpun dana dari masyarakat hanya boleh dilakukan oleh Bank. Dengan demikian, organisasi BMT harus tunduk pada Undang-undang Perbankan dan di bawah pengawasan Bank Indonesia. Kebanyakan BMT saat ini justru menyatakan dirinya sebagai koperasi, artinya keberadaan BMT tunduk pada Undang-undang Perkoperasian. Apabila BMT menyatakan dirinya berbentuk koperasi simpan pinjam, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai koperasi, seperti Anggaran Dasar, keanggotaan, dan perangkat organisasi. Pada umumnya semua BMT dengan bentuk koperasi sudah memenuhi persyaratan dalam hal Anggaran Dasar ini, karena hal ini menjadi aspek normatif bagi Dinas Koperasi ketika akan menerbitkan payung hukum.

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Sedang keanggotaan koperasi secara umum didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Meskipun demikian dalam koperasi ini dimungkinkan adanya anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam beberapa kasus BMT terjadi manipulasi keanggotaan, di mana masyarakat yang membutuhkan dana dicatat dalam buku daftar anggota koperasi namun sebenarnya keanggotaan mereka hanya dalam jangka waktu penggunaan dana itu. Terjadi pula kasus di mana pemilik modal menanamkan modalnya dalam jumlah besar, sehingga mempunyai hak suara yang besar dan menentukan arah kebijakan koperasi secara umum. Ini tentu saja bertentangan dengan jiwa koperasi yang diarahkan pada kesejahteraan berdasarkan keanggotaan, bukan berdasarkan besarnya kepemilikan dana.

BMT dengan bentuk kelembagaan koperasi juga harus memenuhi persyaratan dalam perangkat organisasi yang meliputi Rapat Anggota, Pengawasan, dan Pengurus. Dalam kenyataannya tidak semua BMT yang menyatakan diri sebagai koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota secara rutin. Bahkan yang menyelenggarakannya pun tidak mendudukkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pada umumnya pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan pengurus atau ada di tangan pemilik modal mayoritas. Kondisi ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan dana anggota oleh pengurus, karena lemahnya kontrol dari anggota.

Masalah SDM juga merupakan persoalan mendasar di BMT. Melakukan fungsi intermediasi keuangan menuntut kemampuan sumber daya manusia yang andal. Kegiatan BMT akan melibatkan jumlah anggota/nasabah yang besar dan jumlah akumulasi keuangan yang sangat besar. Karenanya, tata cara pengelolaan BMT harus memasukkan unsur-unsur pengendalian manajemen yang baik. Sulit untuk dibayangkan bagaimana suatu pengendalian dapat berjalan dengan baik apabila BMT hanya dikelola oleh segelintir orang (pemilik) yang perannya sangat dominan.

Selain masalah pengendalian, peran intermediasi keuangan juga menuntut sumber daya manusia yang mampu mengelola aliran dana dengan baik. Apabila dana-dana yang dihimpun dari anggota disalurkan tanpa perhitungan yang baik, ada kemungkinan dana tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh BMT (dalam perbankan dikenal dengan istilah kredit macet). Apabila hal ini yang terjadi, maka yang paling dirugikan adalah penyimpan dana. Demikian juga dengan Pengawas BMT (Dewan Pengawas Syariah) yang belum mampu berperan dengan baik. Misalnya terdapat BMT menjanjikan imbalan yang tinggi kepada masyarakat pada awal kontrak. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip syariah yang dilandasi konsep bagi hasil.

Sementara itu bagi BMT yang memilih beroperasi sebagai bank, maka harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Perbankan yang saat ini sudah ada. Kenapa tidak banyak BMT yang beroperasi sebagai bank? Karena persyaratan yang berat baik kuantitatif menyangkut permodalan, maupun kualitatif seperti SDM, sistem dan prosedur tata cara pelaporan, dan pengawasan. Mengacu pada Undang-undang perbankan, BMT yang dalam kegiatannya menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, sebagai sebuah bank.

SEBENARNYA keberadaan BMT memang dibutuhkan oleh masyarakat, hanya saja fungsi pengawasan terhadap operasional BMT ini yang belum terumuskan dengan jelas karena ketidakjelasan dasar hukum pendiriannya. Para pelaku BMT telah menyadari kondisi ini. Absindo sebagai asosiasi BMT merumuskan perannya dalam tiga bidang, yaitu standarisasi, bidang advokasi, dan bidang pengawasan. Peran pengawasan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi operasional terhadap prinsip organisasi, baik menyangkut aspek syariah, manajemen maupun keuangan. Hanya saja, kembali lagi ke permasalahan dasar hukum BMT dan asosiasinya, masih dipertanyakan, apakah Absindo memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengawasi anggotanya. Bagaimana bentuk konkret menyangkut batasan pengawasan yang dilakukan Absindo. Mengacu pada Undang-undang perbankan, Bank Indonesia sebagai pengawas Bank memiliki hak yang sangat luas dalam melakukan pengawasan. Izin pendirian Bank diberikan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat mengeluarkan regulasi yang harus dipatuhi oleh industri perbankan, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan.

Dari fenomena di atas, tidaklah berlebihan jika Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY mendesakkan kepada pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk terbitnya ketentuan hukum tersendiri yang mengatur kelembagaan, operasionalisasi, dan pengawasan BMT ataupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lain yang berbentuk bukan bank. Dengan kelembagaan dan operasionalisasi yang terstandar akan mengeliminasi praktik-praktik merugikan masyarakat oleh LKM pada umumnya dan BMT khususnya. Sebelum keluarnya ketentuan baku yang mengatur BMT, peran asosiasi yang salah satunya melakukan pengawasan perlu ditingkatkan. Adanya BMT yang beroperasi dengan merugikan masyarakat tentu saja akan merusak citra BMT secara keseluruhan. Cita-cita BMT untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tentunya akan semakin jauh dari harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar