Jumat, 10 Desember 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI PERSAINGAN USAHA
           
Krisis moneter yang melanda beberapa Negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala Internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan -perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badab usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan. 
Banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu dapat meningkatkan APBN Negara.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, payung hokum dan kebebasan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dab Badan Usaha Milik Negara.
Oleh karena itu pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sektor ini. Meskipun telah memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat Internal yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi dan Modal Usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan ekonomi lanjutan untuk sektor UMKM. Pada 2008-2009 diantaranya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kendala yang bersifat eksternal yang utama adalah  masalah persaingan usaha tidak sehat yang acapkali terjadi dalam dunia usaha. Pada umumnya masyarakat menganggap praktek-praktek persekongkolan dalam tender atau praktek penetapan harga adalah hal yang wajar, mereka tumbuh dan berkembang demikian berlaku wajar di sekitarnya. Jadi tidaklah heran ketika Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diresmikan pemerintah Repubik Indonesia, terdapat resistensi di tengah masyarakat untuk menerima substansi untuk menerima Undang-Undang tersebut sebagai hal yang memang wajar dan sepatutnya dilaksanakan. Sehingga pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) sebagai institusi penegak Undang-Undang No.5/ 1999 sangat dibutuhkan. Selain KPPU pemerintah juga membuat UU RI No.20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai payung hukumnya. Undang-undang ini menjelaskan berbagai aspek dari mulai masalah perizinan usaha hingga pendanaan.
Semoga dengan adanya payung hukum yang  menaungi UMKM tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat agar dapat memberikan kesejahteraan baik dari pemerintah swasta maupun pengusaha kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar