Selasa, 28 Desember 2010

Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja Pada Saat Ini
Pemerintah meminta kalangan serikat pekerja dan perusahaan untuk segera membuat perjanjian kerja bersama (PKB) karena hal ini akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si seusai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama PT LGEIN dan Peninjauan PT ASMO Indonesia di kawasan industri MM 2100, Cibitung, Senin (7/12).
Menakertrans mengatakan minimnya PKB yang disepakati oleh serikat pekerja dan perusahaan, bisa mengakibatkan aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja kurang terakomodasi. Padahal semestinya perusahaan menyadari keuntungan PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan. "Jumlah perusahaan yang sudah menandatangani memang masih sedikit, sekitar 2 persen dari sekitar 200 ribu perusahaan yang ada di Indonesia, " kata Menakertrans. Padahal, lanjut Menakertrans, PKB memiliki nilai positif diantaranya adalah membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja,” katanya .
Oleh karena itu, pemerintah mendukung dan mendorong perumusan PKB yang merupakan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja. “Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,” tuturnya.
Dia menuturkan bahwa perundingan yang sehat dan efektif harus selalu dilandasi oleh good faith (niat baik), meski hampir tidak ada aturan hukum yang dapat menerangkan secara rinci dan lengkap tentang kriteria niat baik itu. ”Namun, ada atau tidaknya niat baik ini dapat dirasakan oleh pihak yang berunding, bahkan ketiadaan niat baik dari satu proses perundingan dapat pula dirasakan oleh pihak ketiga yang kebetulan mencermati proses pembuatan PKB,” jelasnya.
Menakertrans menambahkan setelah PKB disepakati dengan manajemen perusahaan, maka tugas dari serikat pekerja adalah melakukan sosialisasi dari isi PKB kepada pekerja agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja.
”Apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para pihak diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian itu,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar