Sabtu, 21 Januari 2012

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia dan Sejarah Perkembangannya

Sistem Demokrasi Indonesia
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi,
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

 

 

Sejarah dan Pekembangan Demokrasi Di Indonesia
1.    Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

2. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia.
Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).

Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang beruntung yakni masyarakat pedesaan. Tanggung jawab mereka terhadap struktur demokrasi parlementer yang merakyat adalah sangat kecil. Banguan indah sebuah demokrasi parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.

3. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4. Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).

Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

5. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.

Konsep - Konsep Politik



1.      TEORI POLITIK
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Menurut Thomas P.J dalam The Study Political Theory terdapat 2 macam teori politik :
a.Teori yang mempunyai dasar moril dan menentukan norma politik sehingga dinamakan Valutional (filsafat politik, teori politik sistematis, dan ideologi).
b.Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta politik yang tidak tidak mempersoalkan norma dan nilai-nilai sehingga dinamakan Nonvaluation bersifat deskriptif dan komparatif.

Teori yang mempunyai dasar moril dibagi ke dalam 3 golongan :
a.Filsafat Politik
Persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metafisika harus dipecahkan lebih dulu sebelum persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggung.
b.Teori Politik Sistematis
Tidak menjelaskan asal-usul atau cara lahirnya norma, tetapi mencoba untuk merealisasikan norma dalam suatu progaram politik.
c.Ideologi Politik
Adalah himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki sekelompok orang untuk menentukan sikap dan tingkah lakunya terhadap kejadian dan masalah politik yang dihadapi.

2.   MASYARAKAT

Dalam kehidupan berkelompok dan hubungannya dengan manusia lain setiap manusia menginginkan beberapa nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinc 8 nilai, yaitu:


1) Kekuasaan
2) Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3) Kekayaan (wealth)
4) Kesehatan (Well-being)
5) Keterampilan (Skill)
6) Kasih Sayang (affection)
7) Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8) Keseganan (respect)

3.      NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan menetapkan tujuan kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas :
a.Mengendalikan dan mengatur gejal-gejala kekuasaan yang asocial.

b.Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Unsur-unsur negara :
a.Wilayah
b.Penduduk
c.Pemerintahan
d.Kedaulatan


4.      KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain sehingga menjadi sama dengan keinginan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut.
Jenis-jenis kekuasaan :  
Genesis kekuasaan, atau dalam terminologi lain: “jenis-jenis kekuasaan (types of power)” (Robbins-1991), atau “basis-basis kekuasaan sosial (the bases of social power)” (French-1960), pada hakekatnya teridentifikasi dari lima hal: legitimate power, coercive power, reward power, expert power, referent power dan Connection Power.

1. Legitimate Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga. Kekuasaan yang memberi otoritas atau wewenang (authority) kepada seorang pemimpin untuk memberi perintah, yang harus didengar dan dipatuhi oleh anak buahnya. Bisa berupa kekuasaan seorang jenderal terhadap para prajuritnya, seorang kepala sekolah terhadap guru-guru yang dipimpinnya, ataupun seorang pemimpin perusahaan terhadap karyawannya.


2. Coercive Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor subyektif lainnya.

3. Reward Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tentu hal ini bisa terlaksana dalam konteks bahwa sang pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang mengikuti arahan-arahannya. Penghargaan bisa berupa pemberian hak otonomi atas suatu wilayah yang berprestasi, promosi jabatan, uang, pekerjaan yang lebih menantang, dsb.


4. Expert Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal. Kekuasaan ini akan terus berjalan dalam kerangka sang pengikut memerlukan kepakarannya, dan akan hilang apabila sudah tidak memerlukannya.Kekuasaan kepakaran bisa terus eksis apabila ditunjang oleh referent power atau legitimate power.

5. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Logika sederhana dari jenis kekuasaan ini adalah, apabila saya mengagumi dan memuja anda, maka anda dapat berkuasa atas saya.


6. Connection Power (kekuasaan koneksi) adalah kekuasaan yang timbul oleh adanya hubungan yang dijalin oleh pimpinan dengan orang penting dan berpengaruh,baik diluar maupun di dalam organisasi
.

  5.     BENTUK NEGARA

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

5.      STUKTUR POLITIK
Struktur Politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas lembaga politik disebut fungsi rangkaian keseluruhan fungsi disebut proses rangkaian fungsi tersebut dalam bidang politik sehingga disebut proses politik.

Selasa, 10 Januari 2012

Masalah Ekonomi di Negara Berkembang dan Negara Maju

Masalah Ekonomi di Negara Berkembang
·        Kemiskinan
Kemiskinan merupakan perwujudan keadaan serta kekurangan. Setiap negara memiliki ukuran batas kemiskinan yang berbeda dengan negara lain. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius dalam menanggulangi masalah kemiskinan yang dialami masyarakat. Dari tahun ke tahun pemerintah terus berupaya menurunkan jumlah dan persentase penduduk miskin dengan berbagai cara, antara lain subsidi silang. Subsidi silang yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menetapkan harga BBM untuk minyak tanah lebih rendah daripada bensin. Subsidi untuk bensin  sedikit demi sedikit dikurangi dan nantinya dihilangkan sama sekali. Subsidi untuk minyak tanah masih dipertahankan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli minyak tanah.
·        Keterbelakangan
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintahan Indonesia berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, misalnya dengan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Persentase alokasi dana untuk pendidikan pada anggaran APBN setiap tahunnya ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk membantu sekolah yang kekurangan sarana dan prasarana belajar, seperti gedung sekolah yang rusak, buku-buku pelajaran yang kurang dan murid-murid yang memerlukan bantuan biaya sekolah.
·        Pengangguran
Negara berkembang memiliki pertumbuhan penduduk lebih cepat daripada pertumbuhan kesempatan kerja. Untuk mengatasi masalah pengangguran, pemerintahan melakukan pelatihan kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia. Pelatihan kerja biasanya diselenggarakan oleh balai latihan kerja (BLK). Melalui program ini  diharapkan peserta pelatihan dapat mengembangkan bakat dan keahlian untuk bekerja atau bahkan membuka usaha sendiri.
·        Kekurangan Modal
Perkembangan zaman dan modernisasi perekonomian memerlukan modal yang besar. Negara berkembang mengalami kesulitan yang sama, yaitu kekurangan modal. Hal ini disebabkan tingkat tabungan dan tingkat pembentukan modal yang rendah.
Untuk mengatasi kekurangan modal, pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Misalnya BUMN menawarkan saham kepada investor agar bersedia bekerjasama. Dengan meningkatkan investasi, diharapkan tabungan permintahan juga meningkat. Jika tabungan pemerintah meningkat, modal yang dikumpulkan pun akan lebih banyak.
·        Ketidakmerataan hasil pembangunan
Masalah lain yang dihadapi negara berkembang adalah melaksanakan pembangunan ekonomi adalah masalah pemerataan pendapatan. Contohnya di Indonesia, perekonomian terkonsentrasi di kota-kota besar, terutama di pulau jawa. Sementara itu, dilihat dari hak penguasaan sector industry, perekonomian didominasi oleh kurang lebih 200 konglomerat. Hal ini disebabkan sistem perekonomian yang terlau terpusat kepada negara sehingga potensi daerah kurang diperhatikan.
Melalui perubahan sistem perundang-undangan pemerintah Indonesia mulai memperbaiki sistem perekonomian negara. Sistem perundang-undangan yang memihak praktik monopoli mulai dihapus. Di samping itu, untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, diberlakukan undang-undang otonomi daerah. Daerah diberi kebebasan untuk mengembangkan potensi dan pemerintah pusat tidak lagi terlalu campur tangan dalam urusan rumah tangga pemerintah  daerah.

Masalah Ekonomi di Negara Maju

Meskipun sudah terbiasa dengan budaya disiplin dan teratur, tetapi tetap saja negara-negara maju menghadapi berbagai masalah ekonomi. Masalah tersebut adalah sebagai berikut:
·        Tenaga kerja negara berkembang masuk ke negara maju
Negara maju memiliki pertumbuhan penduduk yang lambat atau bahkan berangka satu (zero population growth) sehingga negara maju kekurangan tenaga kerja. Meskipun di negara maju peraturan ketenagakerjaan sudah baik, tetapi tetap saja arus masuk tenaga kerja dari negara berkembang ke negara maju membawa dampak negative. Hal ini disebabkan perbedaan budaya antara penduduk asli dan penduduk pendatang. Dampak negative itu diantaranya, terjadi bentrokan fisik atau konflik sosial lain antara penduduk asli dan penduduk pendatang.
·        Produk negara berkembang masuk ke negara maju
Produk negara berkembang banyak masuk kenegara maju. Globalisasi ekonomi menyebabkan hambatan perdagangan antarnegara semakin berkurang. Produk negara berkembang seperti dari Cina dan Taiwan banyak beredar dipasar negara Eropa sehingga konsumen lebih banyak memiliki pilihan produk. Produk cina dan Taiwan tidak kalah bersaing dari segi inovasi maupun kualitasnya. Produk-produk cina dan Taiwan biasanya lebih murah sehingga dapat mengancam produk-produk eropa yang biasanya lebih mahal harganya.
·        Investasi negara maju masuk ke negara berkembang
Banyak pengusaha dari negara maju yang menanamkan investasi di negara berkembang. Mereka berusaha menghindari pajak yang tinggal di negaranya sendiri dan berusaha untuk menghemat biaya produksi. Disamping itu, negara berkembang merupakan pasar potensial bagi produk-produk dari luar negeri. Jika pengusaha dari negara maju membuka perusahaan di negara berkembang, tentu akan lebih mendekatkan diri dengan konsumen. Hal ini jelas akan lebih mempermudah sistem pemasarannya. Akibat  langsung dari pengusaha negara maju yang berinvestasi di negara berkembang adalah menurunnya tingkat investasi di negara maju tersebut.
·        Kerusakan lingkungan meningkat
Negara maju mengklaim bahwa negara berkembanglah yang banyak membuat kerusakan lingkungan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena memang sebagian besar negera berkembang belum memiliki peraturan yang jelas mengenai pencemaran lingkungan. Akan tetapi, hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena banyak juga pengusaha dari negara maju yang mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya  untuk keperluan produksi. Bahkan, ada pengusaha dari negara maju yang mengambil sumber daya alam dari negara berkembang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hambatan Pembangunan Ekonomi


Faktor –faktor yang menjadi penghambat pembangunan Ekonomi di Indonesia adalah :
a.       Permodalan
Sumber modal  dalam negeri berasal dari tabungan masyarakat . Besarnya tabungan ditentukan oleh besarnya pendapatan, nilai uang yang stabil dan tersedianya sarana dan cara melaksanakan tabungan itu. Modal dapat dikatakan factor pokok dalam pembangunan. Bila pendapatan per kapita rendah, maka proses pembentukan modalnya telambat. Akibatnya sumber utama pembentukan modal adalah tabungan pemerintah dan bantuan dari luar negeri.
b.      Iklim dan Keadaan Alam
c.       Pembangunan ekonomi Negara berkembang umumnya dan Indonesia khususnya masih sangat tergantung pada ilkim struktur yang agraris. Demikian juga sumber alam yang tersedia dapat menghambat pembangunan, karena orang hanya mengandalkan persediaan sumber alam yang tersedia. Dengan kata lain, persediaan sumber alam yang cukup membuat masyarakat menjadi terlena dan tidak merasa ditantang untuk bekerja keras.
d.      Penduduk dan ketenagakerjaan
Pembangunan dapat berjalan dengan baik apabilatersedia tenaga ahli yang cukup. Untuk itu bantuan tenaga ahli luar dalam jumlah terbatas tetap diperlukan terutaman dalam jumlah terbatas tetap diperlukan terutama dalam mempercepat proses alih teknologi. Akibat lain dari kekurangan tenaga kerja ahli adalah terbatasnya kemampuan mengolah sumber daya alam.
e.      Politik dan ideology
Kestabilan politik suatu Negara menentukan kelancaran proses pembangunan. Banyak biaya tersedot untuk operasi pemulihan keamanan. Belum kerugian material dan nyawa yang ditimbulkannya.
f.        Sistem sosial dan masyarakat
Kondisi objektif bangsa Indonesia adalah bahwa masyarakat terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama/kepercayaan. Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan masalah dan salah paham, yang berarti menghambat pembangunan.
g.       Situasi ekonomi dunia
Situasi ekonomi internasional baik resesi, fluktuasi maupun lainnya langsung atau tidak langsung dapat menghambat pembangunan dalam negeri.