Sabtu, 21 Januari 2012

Konsep - Konsep Politik



1.      TEORI POLITIK
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Menurut Thomas P.J dalam The Study Political Theory terdapat 2 macam teori politik :
a.Teori yang mempunyai dasar moril dan menentukan norma politik sehingga dinamakan Valutional (filsafat politik, teori politik sistematis, dan ideologi).
b.Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta politik yang tidak tidak mempersoalkan norma dan nilai-nilai sehingga dinamakan Nonvaluation bersifat deskriptif dan komparatif.

Teori yang mempunyai dasar moril dibagi ke dalam 3 golongan :
a.Filsafat Politik
Persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metafisika harus dipecahkan lebih dulu sebelum persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggung.
b.Teori Politik Sistematis
Tidak menjelaskan asal-usul atau cara lahirnya norma, tetapi mencoba untuk merealisasikan norma dalam suatu progaram politik.
c.Ideologi Politik
Adalah himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki sekelompok orang untuk menentukan sikap dan tingkah lakunya terhadap kejadian dan masalah politik yang dihadapi.

2.   MASYARAKAT

Dalam kehidupan berkelompok dan hubungannya dengan manusia lain setiap manusia menginginkan beberapa nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinc 8 nilai, yaitu:


1) Kekuasaan
2) Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3) Kekayaan (wealth)
4) Kesehatan (Well-being)
5) Keterampilan (Skill)
6) Kasih Sayang (affection)
7) Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8) Keseganan (respect)

3.      NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan menetapkan tujuan kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas :
a.Mengendalikan dan mengatur gejal-gejala kekuasaan yang asocial.

b.Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Unsur-unsur negara :
a.Wilayah
b.Penduduk
c.Pemerintahan
d.Kedaulatan


4.      KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain sehingga menjadi sama dengan keinginan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut.
Jenis-jenis kekuasaan :  
Genesis kekuasaan, atau dalam terminologi lain: “jenis-jenis kekuasaan (types of power)” (Robbins-1991), atau “basis-basis kekuasaan sosial (the bases of social power)” (French-1960), pada hakekatnya teridentifikasi dari lima hal: legitimate power, coercive power, reward power, expert power, referent power dan Connection Power.

1. Legitimate Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga. Kekuasaan yang memberi otoritas atau wewenang (authority) kepada seorang pemimpin untuk memberi perintah, yang harus didengar dan dipatuhi oleh anak buahnya. Bisa berupa kekuasaan seorang jenderal terhadap para prajuritnya, seorang kepala sekolah terhadap guru-guru yang dipimpinnya, ataupun seorang pemimpin perusahaan terhadap karyawannya.


2. Coercive Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor subyektif lainnya.

3. Reward Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tentu hal ini bisa terlaksana dalam konteks bahwa sang pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang mengikuti arahan-arahannya. Penghargaan bisa berupa pemberian hak otonomi atas suatu wilayah yang berprestasi, promosi jabatan, uang, pekerjaan yang lebih menantang, dsb.


4. Expert Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal. Kekuasaan ini akan terus berjalan dalam kerangka sang pengikut memerlukan kepakarannya, dan akan hilang apabila sudah tidak memerlukannya.Kekuasaan kepakaran bisa terus eksis apabila ditunjang oleh referent power atau legitimate power.

5. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Logika sederhana dari jenis kekuasaan ini adalah, apabila saya mengagumi dan memuja anda, maka anda dapat berkuasa atas saya.


6. Connection Power (kekuasaan koneksi) adalah kekuasaan yang timbul oleh adanya hubungan yang dijalin oleh pimpinan dengan orang penting dan berpengaruh,baik diluar maupun di dalam organisasi
.

  5.     BENTUK NEGARA

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

5.      STUKTUR POLITIK
Struktur Politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas lembaga politik disebut fungsi rangkaian keseluruhan fungsi disebut proses rangkaian fungsi tersebut dalam bidang politik sehingga disebut proses politik.

1 komentar: