Selasa, 28 Desember 2010

Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja Pada Saat Ini
Pemerintah meminta kalangan serikat pekerja dan perusahaan untuk segera membuat perjanjian kerja bersama (PKB) karena hal ini akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si seusai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama PT LGEIN dan Peninjauan PT ASMO Indonesia di kawasan industri MM 2100, Cibitung, Senin (7/12).
Menakertrans mengatakan minimnya PKB yang disepakati oleh serikat pekerja dan perusahaan, bisa mengakibatkan aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja kurang terakomodasi. Padahal semestinya perusahaan menyadari keuntungan PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan. "Jumlah perusahaan yang sudah menandatangani memang masih sedikit, sekitar 2 persen dari sekitar 200 ribu perusahaan yang ada di Indonesia, " kata Menakertrans. Padahal, lanjut Menakertrans, PKB memiliki nilai positif diantaranya adalah membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja,” katanya .
Oleh karena itu, pemerintah mendukung dan mendorong perumusan PKB yang merupakan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja. “Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,” tuturnya.
Dia menuturkan bahwa perundingan yang sehat dan efektif harus selalu dilandasi oleh good faith (niat baik), meski hampir tidak ada aturan hukum yang dapat menerangkan secara rinci dan lengkap tentang kriteria niat baik itu. ”Namun, ada atau tidaknya niat baik ini dapat dirasakan oleh pihak yang berunding, bahkan ketiadaan niat baik dari satu proses perundingan dapat pula dirasakan oleh pihak ketiga yang kebetulan mencermati proses pembuatan PKB,” jelasnya.
Menakertrans menambahkan setelah PKB disepakati dengan manajemen perusahaan, maka tugas dari serikat pekerja adalah melakukan sosialisasi dari isi PKB kepada pekerja agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja.
”Apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para pihak diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian itu,” katanya.

Senin, 27 Desember 2010

27 Desember 2010

SEJARAH KAP
IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP)
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Ketua
Drs. Theodorus M. Tuanakotta (IAI-SAP, 1977- s.d. 1979)                                                                   Drs. M.P. Sibarani (IAI-SAP, 1979 s.d. 1984)                                                                                      Drs. Ruddy Koesnadi (IAI-SAP/IAI-KAP, 1984 s.d. 1995)                                                                   Drs. Iman Sarwoko (IAI-KAP, 1995 s.d. 1997)                                                                                    Drs. Amir Abadi Jusuf (IAI-KAP, 1997 s.d. 1999)                                                                                Drs. Ahmadi Hadibroto (IAI-KAP, 1999 s.d. 2003)                                                                                 Dra. Tia Adityasih (IAI-KAP, 2003 s.d. 24 Mei 2007)                                                                          Dra. Tia Adityasih (IAPI, 24 Mei 2007 s.d. sekarang)
Company Profile
SEJARAH                                                                                                                     Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan didirikan pada tahun 2005 dengan nama KAP Joachim Sulistyo. Pada awal tahun 2006, KAP Joachim Sulistyo berafiliasi dengan The Leading Edge Alliance (LEA) yang berkedudukan di Illinois, Amerika Serikat (USA) dengan jaringan lebih dari 90 negara. Selanjutnya, tahun 2007 menambah keanggotaan partner dan mengubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan.
VISI                                                                                                                               Menjadi salah satu kantor akuntan yang memberikan jasa profesional dengan integritas dan kualitas tinggi.
MISI
  1. Mengutamakan kualitas dalam setiap penugasan jasa profesional.
  2. Melakukan inovasi, baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan teknis.
  3. Memperluas jaringan kerja melalui aliansi strategis dalam dimensi regional dan internasional.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap pekerjaan sehingga menghasilkan output dengan akurasi tinggi.
  5. Menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi melalui program peningkatan kompetensi maupun magang kerja mahasiswa.

FILOSOFI                                                                                                                      Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. 
MOTO                                                                                                                    Innovation, Quality, Consistency, Excellence
BUDAYA ORGANISASI                                                                                                  Tata nilai yang membentuk budaya kantor disingkat dalam istilah JSA. Nilai-nilai dasar JSA ini menjadi landasan moral bagi segenap pegawai KAP Joachim Sulistyo & Rekan.
JSA dijabarkan sebagai berikut:
  • Jujur
    Sikap terbuka dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan terutama dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
  • Sigap
    Memiliki respon yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai etis dan asas-asas tata kelola yang baik.
  • Ahli
    Memiliki skill dan penguasaan teknis yang tinggi dengan berkomitmen pada kualitas dan inovasi.
PERIZINAN
  • Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No:110/KM.1/2007 tertanggal 14 Februari 2007.
  • Izin Praktik Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-227/KM.17/1998 tertanggal 16 Juni 1998.
  • Surat Tanda Terdaftar pada Profesi Penunjang Pasar Modal dari BAPEPAM No: 198/STTD-AP/PM/1996.
  • Surat Tanda Terdaftar sebagai Auditor Bank pada Bank Indonesia No.8/36/DPIP/DtB tertanggal 09 Februari 2006.
  • Surat Akreditasi Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank Mandiri No:RMN.POR/CRE.582/2008 tertanggal 24 Maret 2008.
  • Surat Akreditasi (perpanjangan) Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank BNI No:DRK/5/038 tertanggal 08 Januari 2008.
  • Surat Keterangan sebagai Kantor Akuntan Publik anggota Rekanan Bank BRI No: B./48/-ADK/PJB/07/2008 tertanggal 16 Juli 2008.
  • Surat Persetujuan Pencantuman nama The Leading Edge Alliance (Afiliasi) bersama dengan nama KAP Joachim Sulistyo & Rekan dari Departemen Keuangan RI No: S-234/SJ/2007 tertanggal 5 April 2007.
  • Sertifikat keanggotaan dari The Leading Edge Alliance tertanggal 27 Agustus 2006.     

Jumat, 24 Desember 2010

PENYALAHGUNAAN KOPERASI

Dalam beberapa tahun terakhir Baitul Maal wa Tamwil (BMT) mengalami perkembangan yang sangat pesat. Informasi yang disampaikan oleh Dewan Pembina Asosiasi BMT se Indonesia (Absindo) Yogyakarta menunjukkan sejak tahun 1995 sampai dengan 2006 telah terbentuk lebih dari 3500 BMT di Indonesia. Sedangkan di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 89 BMT. Perkembangan BMT yang pesat ini kemungkinan terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa intermediasi keuangan, namun di sisi lain akses ke dunia perbankan yang lebih formal relatif sulit. BMT memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah dan cepat, terhindar dari jerat rentenir, dan mengacu pada prinsip syariah. Namun demikian terdapat pula BMT yang hanya sebagai kedok penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Salah satu kasus yang menarik, Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta (LOS) telah menerima pengaduan menyangkut BMT. Pengaduan ini bukan dilakukan oleh nasabah, tetapi berasal dari pegawai BMT yang mengalami kesulitan karena pengurusnya (pemilik) telah melarikan diri dengan membawa uang nasabah. BMT ini berhasil menghimpun dana dari kira-kira 20.000 nasabah dengan akumulasi dana kira-kira Rp 12 miliar. Contoh di atas hanya menggambarkan satu pengaduan yang diterima LOS. Investagasi yang dilakukan LOS menemukan fakta setidaknya terdapat 5 BMT yang saat ini bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masalah kelembagaan dituding sebagai penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan di industri BMT ini. Sampai saat ini kelembagaan BMT sebagaimana lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya, belum diatur secara jelas. Apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, menghimpun dana dari masyarakat hanya boleh dilakukan oleh Bank. Dengan demikian, organisasi BMT harus tunduk pada Undang-undang Perbankan dan di bawah pengawasan Bank Indonesia. Kebanyakan BMT saat ini justru menyatakan dirinya sebagai koperasi, artinya keberadaan BMT tunduk pada Undang-undang Perkoperasian. Apabila BMT menyatakan dirinya berbentuk koperasi simpan pinjam, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai koperasi, seperti Anggaran Dasar, keanggotaan, dan perangkat organisasi. Pada umumnya semua BMT dengan bentuk koperasi sudah memenuhi persyaratan dalam hal Anggaran Dasar ini, karena hal ini menjadi aspek normatif bagi Dinas Koperasi ketika akan menerbitkan payung hukum.

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Sedang keanggotaan koperasi secara umum didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Meskipun demikian dalam koperasi ini dimungkinkan adanya anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam beberapa kasus BMT terjadi manipulasi keanggotaan, di mana masyarakat yang membutuhkan dana dicatat dalam buku daftar anggota koperasi namun sebenarnya keanggotaan mereka hanya dalam jangka waktu penggunaan dana itu. Terjadi pula kasus di mana pemilik modal menanamkan modalnya dalam jumlah besar, sehingga mempunyai hak suara yang besar dan menentukan arah kebijakan koperasi secara umum. Ini tentu saja bertentangan dengan jiwa koperasi yang diarahkan pada kesejahteraan berdasarkan keanggotaan, bukan berdasarkan besarnya kepemilikan dana.

BMT dengan bentuk kelembagaan koperasi juga harus memenuhi persyaratan dalam perangkat organisasi yang meliputi Rapat Anggota, Pengawasan, dan Pengurus. Dalam kenyataannya tidak semua BMT yang menyatakan diri sebagai koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota secara rutin. Bahkan yang menyelenggarakannya pun tidak mendudukkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pada umumnya pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan pengurus atau ada di tangan pemilik modal mayoritas. Kondisi ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan dana anggota oleh pengurus, karena lemahnya kontrol dari anggota.

Masalah SDM juga merupakan persoalan mendasar di BMT. Melakukan fungsi intermediasi keuangan menuntut kemampuan sumber daya manusia yang andal. Kegiatan BMT akan melibatkan jumlah anggota/nasabah yang besar dan jumlah akumulasi keuangan yang sangat besar. Karenanya, tata cara pengelolaan BMT harus memasukkan unsur-unsur pengendalian manajemen yang baik. Sulit untuk dibayangkan bagaimana suatu pengendalian dapat berjalan dengan baik apabila BMT hanya dikelola oleh segelintir orang (pemilik) yang perannya sangat dominan.

Selain masalah pengendalian, peran intermediasi keuangan juga menuntut sumber daya manusia yang mampu mengelola aliran dana dengan baik. Apabila dana-dana yang dihimpun dari anggota disalurkan tanpa perhitungan yang baik, ada kemungkinan dana tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh BMT (dalam perbankan dikenal dengan istilah kredit macet). Apabila hal ini yang terjadi, maka yang paling dirugikan adalah penyimpan dana. Demikian juga dengan Pengawas BMT (Dewan Pengawas Syariah) yang belum mampu berperan dengan baik. Misalnya terdapat BMT menjanjikan imbalan yang tinggi kepada masyarakat pada awal kontrak. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip syariah yang dilandasi konsep bagi hasil.

Sementara itu bagi BMT yang memilih beroperasi sebagai bank, maka harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Perbankan yang saat ini sudah ada. Kenapa tidak banyak BMT yang beroperasi sebagai bank? Karena persyaratan yang berat baik kuantitatif menyangkut permodalan, maupun kualitatif seperti SDM, sistem dan prosedur tata cara pelaporan, dan pengawasan. Mengacu pada Undang-undang perbankan, BMT yang dalam kegiatannya menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, sebagai sebuah bank.

SEBENARNYA keberadaan BMT memang dibutuhkan oleh masyarakat, hanya saja fungsi pengawasan terhadap operasional BMT ini yang belum terumuskan dengan jelas karena ketidakjelasan dasar hukum pendiriannya. Para pelaku BMT telah menyadari kondisi ini. Absindo sebagai asosiasi BMT merumuskan perannya dalam tiga bidang, yaitu standarisasi, bidang advokasi, dan bidang pengawasan. Peran pengawasan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi operasional terhadap prinsip organisasi, baik menyangkut aspek syariah, manajemen maupun keuangan. Hanya saja, kembali lagi ke permasalahan dasar hukum BMT dan asosiasinya, masih dipertanyakan, apakah Absindo memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengawasi anggotanya. Bagaimana bentuk konkret menyangkut batasan pengawasan yang dilakukan Absindo. Mengacu pada Undang-undang perbankan, Bank Indonesia sebagai pengawas Bank memiliki hak yang sangat luas dalam melakukan pengawasan. Izin pendirian Bank diberikan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat mengeluarkan regulasi yang harus dipatuhi oleh industri perbankan, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan.

Dari fenomena di atas, tidaklah berlebihan jika Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY mendesakkan kepada pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk terbitnya ketentuan hukum tersendiri yang mengatur kelembagaan, operasionalisasi, dan pengawasan BMT ataupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lain yang berbentuk bukan bank. Dengan kelembagaan dan operasionalisasi yang terstandar akan mengeliminasi praktik-praktik merugikan masyarakat oleh LKM pada umumnya dan BMT khususnya. Sebelum keluarnya ketentuan baku yang mengatur BMT, peran asosiasi yang salah satunya melakukan pengawasan perlu ditingkatkan. Adanya BMT yang beroperasi dengan merugikan masyarakat tentu saja akan merusak citra BMT secara keseluruhan. Cita-cita BMT untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tentunya akan semakin jauh dari harapan.

Jumat, 10 Desember 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI PERSAINGAN USAHA
           
Krisis moneter yang melanda beberapa Negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala Internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan -perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badab usaha yang punya azas kekeluargaan dan mengutamakan kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak menggunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan. 
Banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu dapat meningkatkan APBN Negara.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, payung hokum dan kebebasan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dab Badan Usaha Milik Negara.
Oleh karena itu pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sektor ini. Meskipun telah memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat Internal yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi dan Modal Usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan ekonomi lanjutan untuk sektor UMKM. Pada 2008-2009 diantaranya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kendala yang bersifat eksternal yang utama adalah  masalah persaingan usaha tidak sehat yang acapkali terjadi dalam dunia usaha. Pada umumnya masyarakat menganggap praktek-praktek persekongkolan dalam tender atau praktek penetapan harga adalah hal yang wajar, mereka tumbuh dan berkembang demikian berlaku wajar di sekitarnya. Jadi tidaklah heran ketika Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diresmikan pemerintah Repubik Indonesia, terdapat resistensi di tengah masyarakat untuk menerima substansi untuk menerima Undang-Undang tersebut sebagai hal yang memang wajar dan sepatutnya dilaksanakan. Sehingga pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) sebagai institusi penegak Undang-Undang No.5/ 1999 sangat dibutuhkan. Selain KPPU pemerintah juga membuat UU RI No.20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai payung hukumnya. Undang-undang ini menjelaskan berbagai aspek dari mulai masalah perizinan usaha hingga pendanaan.
Semoga dengan adanya payung hukum yang  menaungi UMKM tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat agar dapat memberikan kesejahteraan baik dari pemerintah swasta maupun pengusaha kecil.

Sabtu, 27 November 2010

27 November 2010

PELANGGARAN ETIKA DI PERUSAHAAN
Kode Etik di perusahaan sangat diperlukan sebagai dasar untuk menciptakan tata tertib yang baik di perusahaan. Dengan tata tertib yang baik, semangat kerja , moral kerja, efiseiensi dan efektivitas kerja karyawan akan meningkat. Tanpa dukungan disiplin kerja yang baik sulit bagi perusahaan untuk mewujudkan tujuannya. Jadi kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya. Disiplin merupakan suatu tuntutan bagi berlangsungnya suatu kemajuan dan perkembangan kehidupan suatu perusahaan. Penanaman disiplin dapat menimbulkan rasa tanggung jawab, penyadaran kewajiban dan mengutamakan hasil kerja yang baik sesuai standar kerja yang ditentukan. Dalam hal ini disiplin waktu juga termasuk salah satu hal yang penting karena jika kita sering datang terlambat hal ini bisa menimbulkan penilaian yang tidak baik oleh atasan kita. Hal itu akan menjadi cerminan diri kita sendiri yang kesulitan melakukan manajemen diri.
Contoh Kasus pelanggaran etika :
Dalam peraturan yang ada di perusahaan saya jam masuk kerja yang ditetapkan adalah pukul 08.30. Jika karyawan tersebut telat datang maka harus membuat Form Izin yang disertakan alasannya. Kejadian ini pernah pula saya alami bersama teman-teman kantor lainnya. Pada saat itu saya dan teman-teman menggunakan transportasi kerata api berangkat dari Stasiun Depok Baru menuju Stasiun Sudirman.
Ketika saya tiba di stasiun Depok Baru ternyata ada pemberitahuan bahwa jadwal kereta api  mengalami keterlambatan dikarenakan adanya gangguan sinyal antara Stasiun Universitas Indonesia sampai dengan Stasiun Pasar Minggu. Akhirnya setelah menunggu lama gangguan sinyal tersebut dapat diatasi dan kami menunggu datangnya kereta. Setelah kereta yang kami tunggu datang kereta kami tidak langsung bisa jalan karena menunggu antrian jalur kereta karena jalur yang bisa dipakai hanya satu saja. Tentu saja para penumpang kereta yang lainnya kecewa karena menunggu lama di dalam kereta.
Ketika akhirnya saya sampai di kantor jam sudah menunjukkan pukul 09.30. Itu artinya kami sudah telat selama satu jam. Pada saat itu juga kami diharuskan membuat Form Izin telat datang dengan disertai alasannya yang telah disetujui oleh atasan kami.
Penerapan disiplin haruslah dapat dilaksanakan oleh para karyawan dengan penuh kesadaran. Kadangkala ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi seperti contoh kejadian yang saya alami tersebut. Tetapi perusahaan dapat memaklumi apa yang terjadi berdasarkan alasan yang logis.

Minggu, 21 November 2010

Faktor-Faktor Ekonomi Yang Mempengaruhi Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju (NM) tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi,sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar,strategis dan punya daya saing dengan perusahaan -perusahaan skala besar.
Ada tiga hambatan eksternal yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
  1. Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
  2. Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
  3. Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
 Sedangkan, hambatan internal adalah :
  1. termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
  2. isu-isu struktural
  3. perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
  4. lemahnya manajemen.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi. Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya,jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di negara maju tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.

Sabtu, 20 November 2010

Trend Dalam Memulai Bisnis Kecil

Kondisi perekonomian yang tidak menentu menyebabkan banyak orang khawatir dengan pekerjaannya, terutama bagi mereka yang bekerja pada perusahaan swasta apalagi status mereka adalah pegawai kontrak. Beberapa dari anda mungkin akan berpikir untuk mencoba memulai suatu bisnis. Memilih jenis usaha yang tepat adalah proses yang sulit bagi Anda yang baru mulai menjadi pengusaha.

Banyak mimpi-mimpi ketika ingin memulai bisnis, namun tetap beku terutama karena Anda tidak tahu bisnis apa yang cocok ketika ide-ide itu muncul dalam benak Anda. Untuk itu mulailah sebuah bisnis yang menurut Anda memiliki potensi menguntungkan. Anda mungkin akan perlu melakukan banyak perhitungan untuk menentukan kelangsungan keuangan bisnis Anda tersebut. Semuanya ini memerlukan tenaga ekstra, terutama jika Anda bukan ahli keuangan, tapi ini adalah salah satu langkah penting dalam menilai apakah bisnis yang Anda pilih bisa menghasilkan uang.
Hal-hal yang penting dalam memulai suatu bisnis yakni langkah pertama, pastikan anda memiliki modal atau agunan karena semua bank mensyaratkan agunan untuk pinjaman. Kecuali pinjamannya dalam skala kecil antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.Langkah berikutnya, siapkan riset kecil-kecilan atau observasi pasar (konsumen). Apa saja kebutuhan yang diperlukan pasar dan ke mana arah tren pasar. Observasi ini penting, karena akan menentukan arah usaha yang akan dijalankan. Contohnya, bila saat ini yang dibutuhkan pasar adalah usaha kue kering, maka jangan membuat produk yang sama bila jenis usaha itu cukup banyak di kawasan itu.
Langkah tersebut akan menentukan tentang jumlah pesaing untuk usaha yang sama di suatu lokasi. Kalaupun tetap ingin usaha dengan jenis usaha yang samadan di lokasi yang sama, ciptakan kemasan barang yang beda, rasa dan bila perlu tempat usaha dibuat semenarik mungkin untuk menarik pengunjung.. Upaya ini nantinya, akan menjadi "magnet" berbeda dari usaha serupa. Hal lain yang diperlukan adalah dengan melakukan observasi terlebih dahulu, minimal anda sebagai seorang pengusaha sudah ada gambaran konsep yang ingin  dikembangkan kedepan.
Contoh trend dalam usaha kue kering :
Industri pada bidang kuliner adalah salah satu industri yang tahan krisis, karena akan selalu ada pembeli selama manusia membutuhkan makan. Selain mudah dipelajari, bisnis kue juga tidak membutuhkan banyak modal sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja asal ada kemauan. Waktu pemasaran juga sangat fleksibel sehingga pekerjaan utama kita tetap bisa dilakukan. Hal lain yang juga menguntungkan dalam melakukan bisnis kue kering dan cupcake adalah munculnya tren dalam industri kuliner dimana "produk-produk besar" seperti kue tart mulai digantikan oleh "produk-produk kecil" seperti kue kering dan cupcake yang lebih spesial dan personal. Dengan munculnya tren baru ini, permintaan konsumen untuk kue kering dan cupcake pun cenderung bertambah.
Dalam memulai bisnis kue kering , ada empat hal yang harus diperhatikan. Yaitu:
1.      Tingkat keawetan makanan tersebut ( Expired Date)
Kue kering, cupcake, maupun makanan lainnya tentu memiliki kadaluarsa. Sangat penting untuk mengetahui batas kadaluarsa makanan yang akan Anda jual. Sangat penting pula Anda mencantumkan tanggal kadaluarsa karena selain untuk alas an kesehatan, pencantuman tanggal kadaluarsa juga berguna untuk menunjukan itikad baik Anda sebagai pengusaha untuk melindungi konsumen, yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
2.      Jenis produk makanan yang akan dijual
Konsumen akan senang apabila mereka dapat memilih makanan yang akan mereka beli, karena itu sudah kewajiban Anda untuk menyediakan beragam jenis makanan. Nah, jenis apa saja yang harus disediakan? Ada dua cara yang mudah untuk mengetahuinya. Pertama adalah melihat tren makanan yang saat ini sedang marak di pasar dan Anda tinggal mengikutinya. Cara kedua yaitu bertanya langsung ke konsumen. Lakukan survey kecil-kecilan pada teman-teman atau calon konsumen Anda untuk mengetahui makanan jenis apa yang mereka inginkan dan Anda tinggal mengikuti jenis makanan yang paling banyak disebutkan dalam survey tersebut.
3.      Bentuk tampilan luar maupun kemasannya.
Konsumen seringkali menilai berkualitas atau tidaknya suatu makanan dari penampilannya. Nah, apabila Anda ingin berbisnis cookies dan cupcake, penampilan produk Anda harus menarik sehingga konsumen pun yakin dengan kualitasnya. Faktor penampilan akan meningkatkan harga jual produk anda.
4.      Rasa
Lakukanlah percobaan-percobaan kecil untuk mencari "komposisi" yang pas sebagai ciri khas produk Anda. Lakukan semua percobaan itu dengan melibatkan teman-teman Anda. Selain akan mendapatkan masukan yang sangat bernilai berkaitan dengan rasa, Anda pun akan mendapatkan promosi gratis apabila mereka puas dan menceritakan produk Anda pada orang lain.
Dalam memulai usaha baru sangat disaarankan untuk memulai usaha dari kecil. Walaupun modal yang dimiliki cukup menjanjikan. Malah bila perlu gratiskan dulu produk yang akan dijual. Sebagai upaya promosi bahwa ada produk yang akan kita jual Contohnya, usaha kue kering. Sebelum membuka usaha besar, lakukan usaha kecil dulu dari rumah. Bila usaha ini nantinya mulai berjalan, baru pikirkan pengembangannya.
Dalam menentukan lokasi usaha, harus diketahui pula, tidak selamanya tempat ramai itu menjadikan "ramai" pula pada usaha. Adakalanya di tempat sepi, usaha bisa berkembang pesat. Semua itu sangat bergantung pada observasi dan perasaan pada saat menjatuhkan putusan usaha.
Masalah lainnya yang sering menghantui calon pebisnis ialah takut jika bisnisnya mengalami kerugian. Ketakutan ini bisa mengacu pada takut modal yang sudah ditanamkan tidak kembali, takut penjualan tidak sesuai target, takut tidak mampu membayar utang pada bank, atau takut tidak bisa menjalankan bisnis dengan baik.
Ketakutan tersebut sebenarnya wajar saja karena Anda akan memulai sebuah langkah besar. Justru ketakutan tersebut bisa dijadikan pemicu untuk memulai bisnis dengan membuat perencanaan bisnis yang matang.

Jumat, 19 November 2010

20 November 2010

KODE ETIK PERUSAHAAN

Setiap perusahaan mempunyai Kode Etik yang disusun sebagai acuan bagi semua pihak didalam serta pihak luar yang terkait dengan usaha perusahaan dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.

Saya bekerja di PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), yakni sebuah lembaga Keuangan khusus yang sahamnya 100 % milik Pemerintah, didirikan di Jakarta berdasarkan TAP XVI/MPR/1998. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.


Kode Etik dalam PT. Permodalan Nasional Madani  :
1.            Dalam hal ini yang disebut PIHAK PERTAMA yakni bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan Madani, dan selanjutnya saya sendiri selaku karyawan disebut PIHAK KEDUA.
2.            Selama adanya hubungan kerja PIHAK KEDUA wajib melakukan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib Koperasi Karyawan Madani dan ketentuan hukum lainnya.
3.            Selama adanya hubungan kerja maupun setelah selesainya hubungan kerja, PIHAK KEDUA dengan alasan apapun baik langsung maupun tidak langsung dilarang membocorkan rahasia Koperasi atau melakukan perbuatan yang merugikan Koperasi.
4.            Tindakan pelanggaran disiplin akan diambil terhadap PIHAK KEDUA yang melanggar Peraturan tata tertib kerja. Tindakan pelanggaran disiplin tersebut dapat dilakukan dalam bentuk Teguran, Surat Peringatan, Skorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
5.            PIHAK KEDUA bersedia mematuhi Peraturan Koperasi Karyawan Madani dan Peraturan yang berlaku dimana PIHAK KEDUA ditempatkan.
6.            PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja, tanpa harus menunggu jangka waktu selesai, apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan/peraturan Koperasi yang telah ditetapkan dan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan melihat dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
7.            Selama adanya hubungan kerja, apabila PIHAK KEDUA melakukan tindakan kriminal baik terhadap PIHAK PERTAMA maupun pihak lainnya, maka dengan sendirinya hubungan kerja ini berakhir tanpa harus menunggu masa selesainya perjanjian kerja ini.

Senin, 08 November 2010

KOPERASI UNGGULAN


PROFIL KOPERASI WANITA ” KENCONO WUNGU “
ALAMAT JL. RAYA JEND. SUDIRMAN NO. 61  SROYO
KEC. DLANGGU  KABUPATEN MOJOKERTO

SEKILAS TENTANG KOPWAN“  KENCONO WUNGU “
Koperasi Wanita “ Kencono Wungu “ berdiri tanggal 11 Nopember  1998 dengan anggota  25 orang, mendapatkan Badan Hukum tanggal 3 April 1989 Nomor 6504/BH/II/1989. Karena belum punya gedung sendiri, waktu itu menempati gedung Dekopinda Kabupaten  Mojokerto dengan status menyewa di Jl. Raya  Jabon  – Mojokerto.
Pada awal berdirinya “ Kencono Wungu “ mengalami kemajuan yang pesat. Pada tahun 1992 anggotanya mencapai 630 orang, Tetapi karena kesibukan Pengurus dan tempat tinggal yang  saling berjauhan, sehingga tidak bisa memantau jalannya organisasi secara maksimal.
Pada tahun 1992 Kopwan Kencono Wungu mulai mengalami  kemunduran, bahkan pada tahun 1993  dan  1994 macet sama sekali. Oleh Ibu Dra.Hj.Suwarni Munjerat sebagai salah satu pengurus saat itu  dicoba untuk membenahi management  dengan memindahkan kantor ke Jl. Jendral Sudirman 64 Dlanggu  yaitu ke rumah Ibu Suwarni Munjerat sendiri dengan anggota yang hanya 16 orang, dengan harapan :
1.     Tidak menyewa
2.     Tanpa karyawan (di tangani sendiri ) karena tidak mampu membayar gaji karyawan.
3.     Mendekati pasar desa Dlanggu, untuk mencari anggota baru.
Berkat usaha yang tanpa menyerah akhirnya “ Kencono Wungu “ bisa bangkit kembali, dari tahun ke tahun anggota berkembang. Untuk membuat gedung  dirintis dari sumbangan anggota yang menerima pinjaman.
Pada tanggal 3 Mei 2003 dibangunlah gedung I dengan biaya Rp. 115.000.000 Pada tanggal 12 Juli 2003 mulai menempati gedung sendiri.
Pada tahun 2007 di bangun lagi gedung ke II sebagai sambungan gedung Ke I untuk tempat pertemuan ( rapat ).  Dengan biaya  Rp. 122.000.000 dari sumbangan anggota juga.

PERKEMBANGAN KOPWAN KENCONO WUNGU
Wilayah kerja Kopwan Kencono Wungu meliputi daerah se-kabupaten Mojokerto yang terdiri dari 18 kecamatan.
Perkembangan anggota Kopwan Kencono Wungu semakin lama semakin meningkat,  akhir januari 2010 jumlah anggota Kopwan Kencono Wungu sebanyak 2.018 Orang dan terdiri dari 138 Kelompok. Kondisi demikian menunjukkan bahwa koperasi telah eksis dan mampu mengatasi permasalahan dimasa lampau. Sehingga dengan kesadaran dan kepercayaan, masyarakat tertarik menjadi anggota kopwan “KENCONO WUNGU”.

PERSONALIA
Pengurus aktif sebanyak  3 orang. Sedangkan pengawas aktif sebanyak 2 orang. Karyawan aktif sebanyak 6 orang.
Untuk mengontensifkan pembinaan kepada anggota maka pengurus dibantu oleh 5 orang PPL (Pembina Penyuluh Lapangan). PPL merupakan kader-kader pilihan yang diangkat  oleh pengurus melalui surat keputusan dan bertugas serta bertanggung jawab dalam pertemuan kelompok,yang dilaksanakan sebulan sekali. Sehingga secara strategis PPL bertugas membantu pengurus memajukan koperasi dalam  bidang organisasi.

PRESTASI YANG DICAPAI KOPWAN KENCONO WUNGU
1.     Tahun 2003 sebagai Koperasi pengelola PUK terbaik sekabupaten Mojokerto
2.     Tahun 2006 sebagai Koperasi simpan pinjam terbaik sekabupaten Mojokerto
3.     Tahun 2007 Ketua (Ibu Dra.Hj.Suwarni Munjerat ) mendapat lencana Bhakti  Koperasi dari
Mentri Koperasi PK
&M Jakarta
4.     Tahun 2007 sebagai Koperasi Wanita berprestasi tingkat Nasional, yang pialanya  di serahkan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono di pulau Bali pada tanggal 12 Juli 2007.
5.     Setiap tahun dalam penilaian kesehatan koperasi selalu dapat nilai sehat (A).


Minggu, 24 Oktober 2010

Koperasi

  1. Pengertian Koperasi
               Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
               Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
 
B.     Landasan Koperasi
- Landasan Idil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri 
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
 
C.    Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
 
  1. Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi  rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan  kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi. Kegiatan koperasiØ dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.


Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.   Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.   Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.   Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

  1. Peran dan Tugas Koperasi
- Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Peran dan keberadaan koperasi adalah faktor kunci keberhasilan dalam membangun ekonomi rakyat, pasalnya koperasi dapat dikembangkan dalam upaya pemberdayaan untuk merealisasikan potensi ekonomi yang dimiliki anggota dengan semangat kekeluargaan.
 

Kospin Jasa Masuk Directory Koperasi Sukses Dunia

PEKALONGAN-Koperasi Simpan pinjam Jasa (Kospin Jasa) berhasil membukukan aset Rp 1,1 trilliun dengan jaringan pelayanan 65 kantor tersebar di seluruh Nusantara. Jumlah pinjaman yang diberikan kepada UKM diberbagai sektor perdagangan per Desember 2006 mencapai Rp 3,3 triliun.
''Keberhasilan ini menarik perhatian International Cooperative Alience (ICA), organisasi koperasi dunia yang akan memasukkan Kospin Jasa dalam Buku "Directory 300 Koperasi sukses Dunia'','' ungkap HM Saelany Machfudz, Asisten Pengurus Kospin Jasa di ruang kerjanya, kemarin.
Pada puncak Hari Koperasi Indonesia yang dipusatkan di Bali pada 12 Juli 2007, Ketua Umum Kospin Jasa, HA Zaky Arslan Djunaid juga diundang oleh Pengurus Dekopin Pusat untuk memberikan presentasi mengenai "Kisah Sukses Kospin Jasa" . Pemaparan kisah sukses juga disampaikan oleh beberapa koperasi dan pembina koperasi di berbagai negara ASEAN.
Kehadiran Ketua Umum bersama pengurus lain di Bali, sekaligus dalam rangka silaturahmi dan tatap muka dengan anggota dan calon anggota yang berada di Bali.
Kantor Cabang Bali merupakan kantor pelayanan yang termuda dari Kospin Jasa yaitu yang ke-65
''Meski demikian, sudah menunjukkan perkembangan yang berarti. Dalam usia 4 bulan, sudah memiliki aset Rp 60 miliar dan telah memberikan bantuan permodalan Rp 20 Miliar,'' jelas Saelany Machfudz.(C28-59)